Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang keuangan.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan
Pengelolaan Anggaran:
Audit Keuangan:
Perencanaan Keuangan:
Pengawasan Aset:
Konsultasi Keuangan:
Pelaporan Keuangan:
Pendidikan Keuangan:
Implementasi Teknologi Keuangan:
Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Sosial:
Transparansi dan Akuntabilitas: